ROKAN HULU | Jejaktintafakta.com- Upaya penegakan hukum terus dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu. Untuk mempercepat proses penyidikan perkara pidana yang sedang ditangani, penyidik secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka berinisial TA alias Toni serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi mengenai keberadaannya.

DPO tersebut diterbitkan berdasarkan Nomor:DPO/51/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 7 Juli 2026, mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/134/IV/2026/SPKT/Polsek Kepenuhan/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tanggal 18 April 2026.

Berdasarkan dokumen resmi tersebut, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan berdasarkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerbitan DPO merupakan bagian dari langkah hukum yang dilakukan penyidik untuk menemukan keberadaan tersangka guna memenuhi kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai keberadaan tersangka agar segera menghubungi Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu melalui 0822-1476-2016 atau melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan upaya penangkapan sendiri ataupun tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan. Seluruh tindakan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Satreskrim Polres Rokan Hulu sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik sekaligus mengajak partisipasi masyarakat dalam mendukung proses penegakan hukum.

Sesuai asas praduga tak bersalah, penetapan seseorang sebagai tersangka maupun penerbitan DPO tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.